#

E-Meterai

Saya jujurnya really out of touch dengan e-meterai ini, rasanya pernah dengar sebelumnya, tapi gak care ya biasa aja, namun beberapa hari ini rame lagi karena e-meterai yang dipakai untuk mendaftar CPNS mengalami kendala dari sisi providernya, yang mana adalah Peruri.

Saya jadi penasaran, gimana sih bentuk e-meterai? sistem kerjanya gimana?

Googling singkat, saya gak nemu detail paper atau sistem kerjanya gimana, tapi yang saya dapat versi singkatnya adalah E-meterai ini membantu untuk mengesahkan dan memverifikasi sebuah dokumen digital. Karena makin kesini makin paperless, dokumen dikirim dalam bentuk versi digital, maka memang perlu semacam tools untuk verifikasi untuk memastikan bahwa dokumen ini tidak diubah dan lainnya.

Saya mikirnya ini mirip NFT gak sih?

Paling berbeda adalah NFT menggunakan blockchain yang terdesentralisasi, sedangkan e-meterai tersentralisi, kontrolnya cuma 1, yaitu Peruri.

Secara sederhananya gini, kalau kamu bikin dokumen digital (CV, surat lamaran, dll) itu nantinya diupload ke sistem e-meterai, dikalkulasi, diproses dan kemudian diberikan tanda yang berupa data didalam dokumennya sendiri plus tanda berupa gambar meterai yang bisa dilihat pada hasil proses verifikasinya.

Nantinya, lembaga terkait yang membutuhkan dokumen digital tersebut, bisa melakukan verifikasi apakah dokumen digital tersebut asli atau sudah dimodifikasi.

Saya rasa, ini adalah tools yang bagus banget, tapi sayangnya entah publikasinya kurang atau memang literatur membacanya, melihat komplain dari banyak orang, e-materai ini terkesan ribet banget.

Salah satunya itu adalah kebingungan untuk tanda tangan, karena kalau meterai fisik kan tanda tangan mesti diatas materai, jadinya beberapa orang melakukan print dulu, tanda tangan, lalu discan ulang, ini gak bisa dilakukan dan memang gak perlu. Karena kalau dokumen yang sudah dikasi e-meterai diprint lalu discan (foto atau scan) maka informasi filenya akan berubah, nantinya tools verifikasi e-meterai bakal menganggap tidak valid karena ya itu jadinya file foto bukan file dokumen asli ketika memberikan e-meterai.

Padahal sih di website pemberi e-meterai sudah diinfokan bahwa file yang diupload haruslah file sudah final, artinya sudah ditandatangani, dan sudah beres lah pokoknya, jadi begitu proses selesai tinggal diupload ke website atau aplikasi yang membutuhkan, tanpa ada aksi lagi.

Terkait untuk CPNS, menurut saya website penerimaan CPNS juga harusnya bisa lebih baik.

Mungkin daripada meminta pelamar CPNS untuk pasang e-meterai sendiri, ada baiknya langsung sinkronisasi saja, upload dokumen di website penerimaan, lalu langsung diberi emeterai disitu, jadi mengurangi kemungkinan kebingungan.

Lalu saya dengar juga ada masalah karena website pelamar CPNS membatasi ukuran file yang bisa diupload, ini jadi masalah karena ketika user sudah membuat dokumen pdf, sudah diukur size nya, lalu diproses untuk e-meterai, maka otomatis size nya akan bertambah, dan ini diluar kendali user, jadinya beberapa melakukan edit dan resize yang jadinya ya lagi-lagi gak valid e-meterainya karena sudah mengalami modifikasi.

Untuk “beberapa” orang, proses e-meterai ini ribet, walaupun sebenarnya hanya perlu upload dan download, sehingga saya juga dengar ada yang namanya “Joki e-meterai”, ini agak aneh sih, karena pada prosesnya berarti orang yang membutuhkan bantuan akan memberikan dokumen asli ke si “joki” ini, kebayang gak sih, KTP, KK gitu dikasiin ke orang gitu aja?

Mending kalau orangnya kenal, kalau ada aktor jahat yang bikin website atau aplikasi “penjualan e-meterai”, lalu orang-orang upload dokumen ke situ, padahal itu website scam, gimana?

Terlepas dari resikonya, saya merasa e-meterai ini sangat bagus dan berguna, harapan saya bisa lebih banyak proses yang bisa dilakukan via digital saja, gak perlu kirim fisik, karena sampai hari ini pun, untuk urusan saham misalnya, saya mesti kirim surat bermaterai untuk perubahan data, padahal saya ada diluar pulau jawa yang artinya ribet dan bakal lama banget prosesnya.

Tapi memang untuk tes CPNS begini, Peruri sebagai satu-satunya pemegang kontrol proses e-meterai mesti siap dengan lonjakan request untuk proses pemberian e-meterai dan verifikasinya, karena saat postingan ini ditulis, katanya sudah mati-hidup berhari-hari.

Suka tulisan di blog ini?

Sama, saya juga! Klik subscribe untuk mendapatkan notifikasi postingan baru di blog ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *