#

Mengenai potret, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektonik maupun nonelektronik, dipidana denda paling banyak Rp500 juta.

Hukumnya Memfoto Ciptaan Orang Lain untuk Kepentingan Komersial

Masih terkait postingan consent kemarin, berdasarkan googling cepat, ketemu aturan ini.

Secara aturan intinya gak boleh menggunakan foto tanpa izin untuk keperluan komersil, tapi saya kurang mengerti itu maksudnya spesifik komersil dalam bentuk reklame atau periklanan atau segala jenis kebutuhan komersil.

Mungkin mirip sama fotografer yang biasa ada di Wisuda, jepret semua orang, print, terus dijajakan dijual, siapa saja bisa beli. Apakah itu masuk kategori ini? saya gak tau.

Tapi kalau saya jadi si fotografer, saya akan berhati-hati.

Suka tulisan di blog ini?

Sama, saya juga! Klik subscribe untuk mendapatkan notifikasi postingan baru di blog ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *